Rabu, 19 Mei 2010

tugas memberi komentar ttg markus maupun mafua hukum

Kejahatan Lembaga peradilan

Oleh

KARTIKA NIKE SANDRIA*

09400138

komentar seputar mafia peradilan yang membuat masyarakat jera

indonesia sedang di guncang masalah tentang adanya mafia peradilan maupun di kalangan Polri.markus ini di anggap menyesatkan bagi masyarakat semestinya para markus yang berada di tubuh Polri segera di adili seadil-adinya karena masyarakat dan Negara akan mendapatkan imbasnya dari mereka.meraka inilah yang harusnya menegakkan hukum di semua lapisan masyarakat bukan malah menjadi”Kuman Negara”.dan akibat dari inilah si misikin makin melarat dan si kaya makin menjadi-jadi.

Kesadaran hukum merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Hal ini perlu di tegaskan karean pihak yang di anggap paling tahu hukum dan wajib menegakknya,justru dari oknumnya yang melanggar hukum. Hal ini menunjukkan kesadaran hukum yang masih rendah dari pihak yang seharusnya menjadi “tauladan bagi masyarakat”

Menurut saya Markus sering disebut dengan makelar markus sendiri yakni orang yang merugikan bagi Negara.karena markus ini adalah orang yang berperan aktif dalam menangani masalah pemerintaahan Negara yang harusnya bijak dan prefesional dalam bekerja tetapi mereka hanya menngedepankan masalah individualisme dan kelompoknya saja tanpa memikirkan rakyat kecil atau rakyat jelata.

Kasus Gayus yang akan membawa kita ke dalam mafia peradilan atau kasus makelar kasus. Kasus Gayus inilah yang membuka adanya makelar kasus yang ada dalam lembaga peradilan.menurut pendapat saya makelar kasus maupun mafia peradilan harus segera di musnahkan agar mereka tidak menjadi parasit Negara kita.

Untuk memberantas markus Indonesia telah membentuk Satgas Markus yang di harapkan Negara Indonesia mampu menuntaskan kuman Negara seperti Markus. kami setuju jika di bentuk satgas markus karena dengan di bentukya satgas markus mungkin dapat membantu siapa-siapa sajakah yang terlibat hal tersebut dan juga agar Indonesia terbebas dari Negara yang tercemar dari markus serta menegakkan keadilan baik di lembaga peradilan,lembaga kejaksaan,maupun kepolisian yang harusnya menjadi aparat penegak hukum malah ikut-iktan terjerat masalah hukum yang mengakibatkan mereka di penjara. tujuan utama pemerintah membuat Satgas Markus yakni untuk menidak secara tegas mereka-meraka yang terseret kasus markus.

Sekarang ini lembaga berwenang saja sekarang malah ikut-ikutan korup contohnya saja, Gayus Tambunan yang menyalaggunakan kekayaan Negara dalam kasus mafia pajak untuk di pergunakan sendiri SJ (Syahrial Johan) juga terlibat masalah tersebut karena dia dianggap mendapatkan kelucuran uang dari Gayus seorang yang kemudian terseret yakni mantan Kaberskrim Komjen Pol yanki Susno Duaji yang bakal segera berakhir dan bakal mendapat sanksi berat berupa pemecatan. Pasalnya, dia akan segera di pecat dari jabatannya karena kasus Markus keputusan pemberhentian Kaberskrim Komjen Pol itu di lakukan setelah disidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Dalam kasus Gayus Tambunan ini banyak Penyidik Polri dan Jaksa terseret dan ini jelas bahwa di kalangan internal polri saja sudah seperi itu.

Dengan demikan jelas bahwa Indonesia tidak akan bisa menjadi Negara yung tunduk pada Hukum jika anggota ataupun lembaga-lembaga penegak hukumnya pun tidak tunduk pada hukum dan menjadi markus. Maka akan jadi apakah Negara kita ke depannya?akan kah mereka sadar akan hukum ataukah akan lebih terpuruk lagi?

Indonesia adalah Negara hukum siapa-siapa sajakah yang terlibat kasus hukum akan di penjarakan ataupun diberi sanksi yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan baik dari kalangan bawah sampai kalangan berlevel high pada intinya dari semua kalangan akan di hukum sesuai perbuatan yang di lakukan oleh orang-orang tersebut tanpa terkecuali.

79 komentar:

  1. Kejahata lembaga peradilan merupakan salah suatu fenomena yang pasti terjadi di dalam lembaga penegakan hukum sekuler. Hal itu disebabkan oleh lemahnya sistem pengawasan dan kurangnya reward terhadap penegak hukum. mereka haus akan materi dan menjual hukum itu sendiri.

    M.Riczal Olele (09400270)

    BalasHapus
  2. mafia peradilan susuah untuk dihapuskan.dimana lembaga penegak hukum sendiri adalah pelakunya dan yang kuat akan menang dan yang miskin semakin tertindas......

    didit (07400013)

    BalasHapus
  3. Dalam kondisi dunia "abu-abu" semacam inilah, menurut hemat saya, mustahil penanggulangan
    markus dan semua jenis korupsi dalam tubuh penegak hukum, terutama Polri, dapat berjalan efektif dan membawa perubahan yang mendasar. Apalagi sekadar melalui mekanisme Satgas, bahkan melalui pekerjaan KPK sekalipun, sepanjang mereka hanya berperan sebagai pemadam kebakaran atau obat "naspro". Selamat berjuang memberantas dan juga mungkin "memelihara" markus!
    by:Anhar wahyu rianda(06400087)

    BalasHapus
  4. mafia peradilan dan markus sulit untuk di hapus dari dunia hukum... sehingga masyarakat merasakan penderitaan atas ketidakadilan...
    Ery Sandito
    04400161

    BalasHapus
  5. Sebagai warga negara Indonesia ikut prihatin/miris dengan adanya kasus ini,Lupakah dengan sumpah ataupun janji yang mereka ungkapkan,sungguh memalukan bangsa,,,,Hukum sudah tidak berjalan efektif..hukum sekarang dapat diperjualbelikan bahkan harga diri pemimpin..akhirnya yang menerima imbasnya adalah rakyat
    Dessy Erlanda Putri
    08220406

    BalasHapus
  6. hukum di indonesia harus tegas apa dan siapapun itu. menurut saya korupsi di Indonesia di mulai saat pem. Soeharto (presidenny yg harusnya mnjd conth aj korup, kenapa rakyatnya tidak??..) yang sudah beberapa dekade dan sudah mendarah daging, jadi mungkin perlu beberapa dekade pula untuk menjadi Indonesia yg bersih... tapi saya yakin Indonesia yg bersih akan ada...

    untuk bagaimana Indonesia kedepan... seperti kata AA gym... "jika kita ingin merubah sesuatu yang besar, rubahlah sesuatu yang kecil dlu. jika kita ingin merubah Negara, rubahlah dirikita terlebih dahulu."

    Alam Rahadi Santoso
    07220108

    BalasHapus
  7. menurut saya markus dan mafia peradilan tidak akan pernah berakhir selama tidak ada kesadaran pelakunya untuk menaati hukum, karena di indonesia ini masih banyak orang yang mementingkan perut sendiri....

    Yudha Gagah R.T.
    08220399

    BalasHapus
  8. awal mula dari semua ini adalah moral dan kesadaran hukum masing2 pihak, ,
    tidak bisa di pungkiri,dari masyarakat di level bawah sampai atas adalah para pelanggar hukum kelas berat, ,
    dan tidak memandang hukum sebagai acuan dan tatanan hidup pada semestinya,semuanya mengenyampingkan hukum dan tidak terpengaruh oleh ancaman2 yang berlaku di karenakan para penegak hukum sendiri sudah bisa di tebak kalo mreka para "PENEGAK HUKUM" bisa di ajak tawar menawar untuk bisa lepas dari jeratan hukum,,

    dan tidak semestinya juga para pelanggarhukum selalu melanggar dan melanggar, ,
    karena sudah pasti bisa untuk keluar dari jeratan hukum dengan jalan tawar menawar pihak "PENEGAK HUKUM"


    seharusnya,
    untuk memmilih para "PENEGAK HUKUM" yang selektif dengan cara,"SUMPAH POCONG???,ATAU PAKE DUKUN???"...

    tapi, ,
    dari rakyat kelas bawah saja sudah jlek moralitas hukumnya, ,
    gimana orang di level atas, ,



    nb:sekedar mengutip koment di atas,
    (yang kaya semakin kaya,yang miskin semakin miskin)

    dari kutipan di atas, ,
    bisa saya simpulkan kalo moralitas di indonesia sudah tidak bisa di benahi lagi..

    1.sumberdaya manusianya ruet,,
    2.masyarakat tidak sadar hukum..
    3."PENEGAK HUKUM" menjual otoritasnya yang seharusnya tidak di lakukan, ,

    indonesia tidak bisa bangkit selama moralitas bangsa ini seperti ini, ,


    contoh kecil,,
    saya berhenti di lampu merah,menunggu lampu hijau menyala malah di marahin sama orang2 di belakang saya karena menutup jalan mreka, ,
    yang salah saya atau mreka, , ? ?

    di INDONESIA semua jadi terbalik, ,


    salah menjadi benar , ,
    benar menjadi salah, ,



    Rachmat Dhani Yusuf (08220344)

    BalasHapus
  9. Menurut saya, yang terpenting adalah pengendalian diri pribadi seorang tersebut. Entah menjabat sebagai apapun seorang itu, hendaklah memiliki pribadi yang jujur. Sehingga akan menjadikan lingkungan dimana ia bekerja menjadi kondusif dan terhindar dari masalah-masalah markus, korupsi, atau apalah itu.
    Dan untuk mengatasi yang sudah terlanjur terjadi saat ini, hendaklah pemerintah dan jajarannya, lebih selektif lagi dalam memilih dan memilah para calon pejabat yang akan menjabat di dalam lingkungan kenegaraan. Agar kejadian seperti ini tidak meng-akar dan pada akhirnya nanti akan sangat sulit diberantas.

    Gigih Arief Pratama
    (08220047)

    BalasHapus
  10. adanya makus saat ini, memang merupakan masalah serius yang tidak boleh disepelekan, setiap masalah hukum yang terekspose ke dunia khalayak masyarakat tentu terdapat banyak peluang untuk setiap orang yang ingin memanfaatkannya, termasuk mafia kasus yang melibatkan oknum-okmun dari lembaga peradilan yang bersangkutan. modus yang dilakukanpun sangat mulus hingga tak terdeteksi oleh masyarakat yang notabene penikmat berita, mungkin karena oknum yang menjalankan makus ini adalah orang dalam yang ingin mendapatkan keuntungan, jadi bagaimanapun caranya makus ini harus di berantas, dari otak hingga kaki-tangannya, mungkin hal itu sangat sulit untuk di laksanakan, karena indonesia saat ini memang sedang mengalami krisis kejujuran, krisis hati, dan krisis-krisis lainnya.
    tapi paling tidak ada seseorang yang benar-benar mampu untuk menuntaskan segala macam krisis dan penyakit yang sedang melanda indonesia ini, yaitu para pemerintah sebagai penanggung jawab negara sendiri yang harusnya mengatur negara dengan cerdas!!

    Citra Alvin Parasti
    ikom E
    (08220043)

    BalasHapus
  11. Budaya korupsi dan kesadaran hukum yg sangat rendah di masyrakat kita,merupakan pemicu maraknya fenomena markus di negeri kita ini...

    Butuh lebih dari sekedar kerja keras dan orang2 yg jujur di perangkat hukum untuk memusnahkan fenomena ini,tapi dibutuhkan kesadaran hukum yg tinggi dari masyarakat kita,jika hal ini bisa diatasi oleh pemerintah dengan tegas,maka fenomena ini setidaknya akan bisa ditekan


    Angga Waskita
    IKOM F
    05220202

    BalasHapus
  12. seperti kita ketahui, negara ini adalah negara hukum. Namun, butuh rasa kesadaran terhadap masyarakatnya agar tidak terjerat kasusseperti (markus) yang sebenarnya sangatlahtidak punya moral.

    ibaratnya "dikasih hati minta rempela". Nah, pemikiran ketidakpuasan seperti ini yang harus dihilangkan oleh masyarakat sekarang mulai dari masyarakat atas sampai bawah, agar negara kita ini tidak semakin bobrok, agar kekayaan dinegara ini dapat digunakan sebagaimana layaknya.

    bayu dwi permana putra
    ikom 5/E
    08220346

    BalasHapus
  13. Selama hukum di indonesia ini masih menomor satukan uang, maka hukum di negara kita ini tidak akan bisa lepas dari kasus korupsi, karena para koruptor itu tidak mendapakan hukuman yang setimpal dan membuat pelakunya jengah.
    Seperti kasus maskus ini, kasus seperti ini sudah bukan hal baru lagi. Banyak kasus yang mirip sering kali terjadi. Tapi hukum tidak menegakkan keadilan seadil-adilnya. Buktinya masih banyak koruptor yang bebas kemana saja, kalaupun di penjara fasilitas yang diperolehpun tetap spesial. Sedangkan masyarakat biasa yang hanya mencuri buah semangka dihukum berat. Dimana letak keadilan disini??

    Dan ini juga bermula dari para penegak keadilan yang masih kurangnya moral hukum yang dimiliki. Sehingga pemikirannya " saya bisa melakukan apa saja yang saya mau, toh saya yang memegang kendali ".

    Bagaimana bisa hukum di negara ini maju jika orang-orangnya masih meninggikan nilai ekonominya dari pada nilai huku/keadilannya.
    Banyak masyarakat yang saat ini mulai meragukan kejujuran penegak keadilan. Itu dikarenakan kesalahan penegak keadilan itu sendiri yang tidak bisa mengeman tugas dengan baik.

    dan menurut saya, jika hukum di indonesia tidak bisa tegas dan tidak memiliki kesadaran untuk menegakan keadilan yang jujur. Para koruptor, atau penjahat peradilanpun akan tetap merajalela. Dan kasus maskus, mafia peradilan tidak akan ada habisnya dan ini akan terus terjadi dan mungkin makin merajai indonesia.


    Ayu Diah Hapsari
    ( 08220320) Ikom E.

    BalasHapus
  14. Menurut pendapat saya, sebelum pemerintah melakukan perekrutan untuk posisi-posisi yang dianggap rawan, sebaiknya pemerintah mendoktrin calon pengisi posisi akan kesadaran hukum. Dan juga hukum itu sendiri perlu ditegakkan secara tegas. Karena tidak sedikit rakyat jelata yang menjadi korban ketidaktegasan hukum Indonesia.
    Contoh: koruptor yang merugikan negara hingga miliaran rupiah hanya dihukum 2 tahun (itu pun mendapat remisi lebaran dan HUT RI, sehingga tidak genap 2 tahun), sedangkan pemungut kakao (dituduh mencuri oleh pemilik kebun) mendapat putusan hukuman 2,5 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa lemahnya hukum di Indonesia. Dan pernyataan bahwa semua rakyat Indonesia adalah sama dimata hukum tidaklah lagi berlaku.
    Pembentukkan satgas mafia untuk pemberantasan di peradilan, kejaksaan, dan kepolisian saat ini tidaklah mudah, karena sebenarnya masalah internal di ketiga lembaga itu belum terselesaikan. Hingga pada akhirnya sosok susno duaji yang membongkar “borok” polri itu di depan umum. Pada kejaksaan juga terlihat bahwa sang penegak hukum seperti jaksa urip bisa dibeli dengan uang oleh arthalita suryani. Lembaga peradilan juga tercoreng dengan kasus gayus tambunan, dimana dia telah merugikan negara miliaran rupiah.
    Hal-hal tersebut juga mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum, sehingga masyarakat menuntut keterbukaan atau transparansi di lembaga terebut.
    Namun, dengan adanya revolusi ditubuh lembaga-lembaga penegak hukum, bukanlah tidak mungkin hukum Indonesia bisa menjadi lebih baik tanpa adanya mafia hukum, makelar kasus, atau pun sejenisnya.

    SILVIAWATI
    IKOM 5/E
    08220120

    BalasHapus
  15. negara kita didasari oleh hukum namun kenapa semua orng yang terlibat dengan kasus-kasus yang terjadi saat ini sebagian besar orang-orang yang bekerja dibagian hukum!!

    sebenarnya mereka tahu perbuatan yang dilakukannya adalah larangan-larangan hukum.
    terus mengapa mereka masih melanggarnya.

    bagaimana masyarakat bisa percaya kalau negaranya seperti ini.


    Frimadhony
    (08220418)ikom F

    BalasHapus
  16. Istilah Makelar Kasus atau “Mafia Peradilan” makin populer setelah terungkapnya Anggodo melakukan pembicaraan di telepon terhadap beberapa petinggi di kejaksaan dalam upaya “mengatur” penyidikan terhadap pak Bibit dan Chandra…
    Berikut ini beberapa informasi yang saya dapatkan dari berbagai sumber surat kabar:
    - Markus “bermain” di semua tubuh hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan.
    - Namun demikian tidak banyak yang bisa menguasai semua jaringan, jadi ada yang khusus “bermain” di Kepolisian, ada yang ahli di Kejaksaan, dan ada yang spesialis di Pengadilan demikian seterusnya.
    Jadi bila ada satu perkara yang akan perkarakan, para markus ini saling berkomunikasi. Kebanyakan Markus adalah “tokoh” yang dipercaya pada komunitasnya, dan biasanya ia dimintai tolong oleh anggota komunitasnya apabila bermasalah. Namun banyak juga yang memanfaatkan hubungan dekat dengan pejabat (bisa hubungan kekeluargaan atau teman dekat) namun golongan ini tidak bisa bertahan lama karena begitu sang pejabat pensiun, maka pensiun jugalah ia..hehee…

    Memang memberantas markus bukan lah hal yang mudah, Indonesia bahkan merupakan negara terkorup ke-3 di dunia. miris hati ini jika membayangkan orang mencuri ayam karena keluarganya belum makan saja sampai di penjara tahunan. lain hal nya dengan kasus Ayin waktu lalu, yang dipenjara namun berfasilitaskan seperti hotel berbintang bahkan tampak seperti apartement mewah. Hukum memang selalu berpihak kepada para penguasa negara. Kekuasaan dan uang yang membuat keberpihakan hukum kepada mereka. makanya si miskin makin miskin dan makin susah aja, sedangkan si kaya makin menikmati segala nya.
    Sudah pasti Indonesia tidak akan bisa menjadi Negara yung tunduk pada Hukum jika lembaga-lembaga penegak hukumnya tidak tunduk pada hukum dan malah menjadi markus. Padahal, Indonesia adalah Negara hukum yang seharusnya siapa saja yang terlibat kasus hukum akan diadili dan dipenjarakan ataupun diberi sanksi yang setimpal atas perbuatan yang telah dilakukan baik dari kalangan bawah sampai kalangan tinggi tanpa melihat background mereka. Pada intinya dari semua kalangan akan di hukum sesuai perbuatan yang di lakukan oleh orang-orang tersebut tanpa terkecuali. Itu baru adil…

    Ratih Pramita Sari
    (08220083)
    IKOM E

    BalasHapus
  17. Negara kita sangat menjunjung tinggi hukum yang ada, Namun semua itu tidak dibarengi dengan sikap kita yang menyepelehkan hukum.
    buat apa membuat lembaga-lembaga lagi jika tidak ada kesadaran dari kita sendiri. Satgas Mafia hukum yang sekarang didirikan belum tentu orang yang menjadi anggota didalamnya semuanya sadar akan hukum yang ada.
    hal ini malah akan menimbulkan markus-markus lainnya.
    semuanya hanya perlu kesadaran dari diri kita sendiri.
    kita harusnya menghormati hukum negara ini dengan kesadaran kita.
    jika kita salah yang kita patut dihukum sesuai dengan kesalahan kita tanpa adanya perlawanan.

    Maftukhan (08220404)

    BalasHapus
  18. saat ini Indonesia mulai tdak karuan dlam mengatasi permasalahan hukum. Lembaga hukum yang seharusnya membantu kaum yg lemah malah mempersulit bahkan menguatkan oknum2 yang seharusnya slah. makin lama maikin tidak msuk akal sgla hal yang terjadi dengan sistem hukum yang berjlan d Indonesia.

    Apalagi dengan adanya makelar kasus yg semakin berjaya di Indonesia,,semakin terlihat betapa buramnya kacamata keadilan di Inonesia. Dan semua itu butuh kesdaran dari setiap individunya,,kalau slah ya harus di hukum tegas dan sesuai dengan perbuatan yang dia lakukan. Dan para penegak hukum harus tegas dlam menyingkapi sgla permasalahan hukum,,masa' takut sama yang salah?

    Semuanya harus seimbang agar tidak ada lagi kejadian seperti ini,,dan agar semuanya juga mendapatkan "keadilan" yang diharapkan

    Trimakasih..
    (widorini rp- 08220003- klas F)

    BalasHapus
  19. Menurut saya Mafia hukum adalah virus yang menjalar hampir di sekujur tubuh peradilan negeri tercinta. Cengkramannya dinilai kuat dan melekat sehingga merekayasa bentuk peradilan dan kebenaran. Mafia hukum menyulap yang bengkok menjadi lurus, mendekor berita acara pemeriksaan yang benar menjadi salah sesuai kehendak. Sungguh kejahatan yang mengerikan.


    Keterlibatan oknum kejaksaan, kepolisian, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di dalam tubuh Satgas menjadi pertanyaan. Keterlibatan 3 lembaga ini dalam tim membuka peluang kepentingan. Bagaimana memberantas mafia yang mengerogoti kejaksaan dan kepolisian kalau yang mengusut dan yang memeriksa adalah polisi sendiri dan jaksa sendiri. Selain itu, kewenangan eksekusi yang tidak dimiliki Satgas. Kita semua juga tahu, sebuah lembaga yang tidak memiliki kewenagan eksekusi mungkin akan mandul.

    jika para penegak hukum di Indonesia terus seperti ini, maka hakikat hukum yang sebenarnya hanya sebagai syarat di Indonesia.

    NIM : 08220351

    BalasHapus
  20. menurut saya,,
    peradilan yang tercipta di NKRI sudah mulai digoyahkan oleh moral dan kepribadian. dan ada baiknya ketika merekrut posisi penting di pemerintahan dilihat kemampuan dan keahlian yang dimiliki serata segala hal yang menyangkutnya,sehingga hal-hal menyimpang yang dapat merugikan NKRI bisa di atasi sejak dini,, dibanding dengan mengatasinya setelah kejadian tsb terlah terjadii.

    Serta beberapa tanggapan yang ada hukum indonesia mengedepankan uang,dan menurut saya selama Uang adalah jalan satu-satunya hukum di indonesia maka hukum di indonesia tidak akan mendapat suatu titik temu yang terang malah akan mengakibatkan perusakan yang lebih parah. terlebih lagi kasus korupsi yang telah melibatkan beberapa pejabat penting negara bahkan oknum polisi. ini memandakan betapa rendahnya hukum di indonesia hanya mengandalkan kewenangan dan kekuasaan serta uank sebagai jalan keluar dari semuanya.

    jika ini terus berlanjut maka maka hukum yang ditegakkan tidak akan lama dapat menjadii pedoman bagi yang melanggar,karena hukum hanya dianggap sebagai Syarat.

    putri windari
    09220383
    Ikom /F

    BalasHapus
  21. Mafia hukum sulit diberantas di Indonesia karena mereka didukung oleh "penguasa" dari belakang. Penguasa di sini bukan hanya oknum pemerintah saja tetapi juga oknum yang mempunyai kemampuan finansial sehingga bisa menyuap para penegak hukum Indonesia. perlu ada ketegasan hukum untuk itu agar para markus di Indonesia sadar bahwa di negara ini tidak ada orang yang kebal hukum tanpa terkecuali.




    jefry adhipradana 08220426

    BalasHapus
  22. menurut saya markus itu sendiri hadir atau ada karena beberapa pihak melihat adanya kesepatan unruk mengeruk uang dari kasus-kasus yang ada. perbuatan tersebut cukup menggerogoti negara, walaupun telah di bentuk satgas markus juga menurut saya perbuatan itu blum tentu bisa di hentikan, bagaimana bila petugas satgas markus itu sendiri yang malah memanfaatkan apa yang ada untuk kepentingan pribadi dengan kata lain menjadi markus dengan level yang lebih tinggi, bisa juga dibilang menjadi markus yang lebih kebal hukum dari yang lain. sebab ia berada pada posisi dimana seharusnya ia menindak para markus. oleh karena itu saya mengatakan belum tentu para markus bisa dihilangkan dengan adanya satgas markus. perlu adanya hal yang lebih lagi dari diri seseorang, lebih ke arah personal tentang norma, dan moral seseorang. sebab itu adalah dasar dari segalanya. bila asarnya bobrok maka keatasnya tidak akan bagus juga. menjapai negara yang tanpa cacat adalah hal yang mustahil, tapi bagaimana kita membuatnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.

    Suci prima yousya - Ikom E
    08220035

    BalasHapus
  23. dalam kasus markus di Indonesia ini banyak di jumpai karena kurangnya lembaga hukum itu sendiri yang tidak begitu kuat. ketidakadilan yang semakin sering terjadi pada kasus2 di indonesia juga merupakan kejadian yang sudah lazim terjadi.
    mengapa?
    karena mereka yang memiliki uang banyak lebih mengedepankan kasus mereka hanya dengan membayar sejumlah uang yang kemudian masalah mereka pun selesai tanpa harus berpanajang-panjang di pengadilan.

    markus sendiri belum tentu bisa di hilangkan dengan adanya satgas markus,,
    mereka bisa saja bekerja sama, karena apa?
    karena indonesia sendiri sudah lama sekali susah memperbaiki hukum di negaranya itu sendiri sehingga itu semua tergantung dari individunya,,
    hukum di indonesia sangat bobrok kecuali masing2 individunya sadar akan kemarkusan itu sendiri,, mereka yang belum sadar mungkin akan terus berfikir "ngapain repot sama kasus berat, wong ada makelar kasus,,"
    hanya perlu di perbincangkan dan kasus pun segera hilang dari mereka atupun konsumsi publik.

    maka dari itu perbaikan hukum indonesia bukan hanya hukumnya saja melainkan orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan.

    LaiLa N.I Thiyana
    08220052
    IKOM-F

    BalasHapus
  24. Susahnya memberantas kasus seperti ini, disebabkan oleh banyaknya pihak yang terkait didalamnya. Makelar kasus adalah kejahatan yang luar biasa. Dalam menyelesaikannya pun dibutuhkan penanganan yang luar biasa pula. Masalah ini merupakan PR untuk semua masyarakat Indonesia dan khususnya pemerintah dan jajarannya. Presiden pun harus sigap dalam memberantas seluruh bentuk korupsi di negara ini. Kita sebagai warga negara yang baik harus turut andil di dalam nya.

    Gita Arum Rahayu
    08220330

    BalasHapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  26. Di zaman modern ini banyak kasus yang terjadi di indonesia, yang paling marak adalah kasus korupsi yang di lakukan oleh Markus sebagai makelar kejahatan koruptor. selain Markus pihak polri pun ikut membantu dalam korupsi ini. Sehingga hukum yang ada tidak berlaku, dan kasus ini tidak selesai.

    Bagaimana bisa korupsi di brantas jika polri atau lembaga pembuat hukum tidak menaati aturan yang ada, meraka hanya mementingkan uang dari pada menaati hukum. Di mana dalam kasus ini siapa yang punya uang dia yang akan menang.

    Sebaiknya bukalah hati para polri dan lembaga pembuat hukum, agar hukum yang di buat di jalankan dan di taaati. Hukum di buat, di sepakati, dan harus di taati, bukan untuk di langgar.


    dindri liven vidayana
    08220191
    Ikom_F

    BalasHapus
  27. hukum di Indonesia bisa dikatakan hanya formalitas yang dijalnkan sebagai tanggung jawab para penegak hukum untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, tetapi dalam perjalananya hukum di Indonesia seperti bola pimpong yang dapat dilempar dan diputarbalikan kebenarannya tanpa memperdulikan apa yang benar-benar harus mereka tegakkan sebagai penegak hukum untuk membela keadilan yang sebenar-benarnya.Dibuatnya satgas-satgas hukum di Indonesia dengan tujuan untuk dapat membuka kebenaran dalam kasus-kasus yang selama ini terjadi tetapi kita kembali melihat dalam kenyataannya kasus-kasus tersebut belum dapat terselesaikan dengan baik informasi yang muncul di media menhenai kasus-kasus tersebut tidak pernah masyarakat melihat hasil dari temuan mengenai kasus tersebut yang ada hanya informasi mengenai kasus-kasus tersebut timbul dan tenggelam membuat masyarakat bingung bagaimana sebenarnya kinerja para penegak hukum dalam menyelasikan kasus-kasus tersebut? sehingga timbul pertanyaan Apakah benar yang selama ini diperbincangkan hukum di Indonesia bisa dibeli dan tuntas tanpa adanya sanksi hukum yang tegas bagi para pelanggarnya?
    Itulah yang sebenarnya harus kita telaah dari penegak hukum itu sendiri pemerintah harus benar-benar tegas dengan tindakan-tindakan para penegak hukum. Jangan sampai para penegak hukum itu melanggar apa yang seharusnya dia lakukan dengan profesinya sebgai penegak hukum dan keadilan.

    mariana putri indah liana
    08220025
    IKOM F

    BalasHapus
  28. dalam kasus markus ini, sudah pasti menguntungkan beberapa pihak namun malah menyengsarakan rakyat sebagai warga negaranya,,
    tidak adanya kesadaran dalam hati masing-masing oknum yang terlibat malah semakin bertambah dan memperparah ketidak adilan yang tercipta dalam negara ini,,

    bagaimana bangsa ini bisa berkembang,, jika pemerintah tidak bersikap tegas dalam kasus seperti ini..
    apa yang dicita-citakan oleh negara ini pasti bakal mustahil terwujud,jika aparat penegak hukumnya sendiri, mata hati mengenai etika dan kaidah hukumnya telah dibutakan oleh kemilaunya harta dunia,,

    markus akan terus menjalar jika tidak ada sanksi yang jelas atas hukumannya..
    buat para markus malu dengan sanksi yang tegas atas tindakan yang mereka torehkan,,

    semuga indonesia lebih baik jika hati masing-masing warga negaranya tanpa terkecuali itu siapa dan punya jabatan apa, sadar dengan tugas mereka untuk membangun negara ini.


    Maslichah
    (08220394)

    BalasHapus
  29. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  30. pada dasarnya. yang harus diubah dari bangsa Indonesia adalah kesadaran dan pola pikir masyarakatnya. kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia lah yang mengakibatkan bangsa Indonesia sekarang ini mengalami banyak sekali masalah. Markus, KKn, Penyalahgunaan jabatan/wewenang adalah salah satu contoh dari masalah yang paling dihadapi oleh bangsa Indonesia.

    Gayus hanyalah salah satu contoh dari beberapa kasus yang dihadapi bangsa Indonesia berhubungan dengan kurangnya kesadaran hukum. masih banyak kasus-kasus lainnya yang tak tampak mata oleh masyarakat dan media. kasus seperti ini dapat kita temukan sampai dengan instalasi pemerintahan terkecil bila kita ingin mengintip mengenai kebobrokan kesadaran hukum bangsa Indonesia.
    dengan adanya satgas diharapkan pemerintah dapat memberantas segala macam kasus yang dihadapi pemerintah itu sendiri sekarang ini. asalkan satgas yang dibuat sekarang ini juga tidak tertular oleh virus markus itu sendiri. selain itu diharapkan pemerintah tidak menggunakan kasus ini sebagai pengalihan dari kasus-kasus sebelumnya. tentu saja semoga pemeritah tidak lupa dengan kasus bank century yang hingga sekarang tidak jelas kasusnya ..

    dari hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa yang harus dibenahi bangsa Indonesia bukanlah dari penyelesaian kasus-kasusnya saja. tetapi juga harus dapat mengubah tingkat kesadaran masyarakat dan pola pikir yang mereka gunakan .


    rere octovico
    07220445

    BalasHapus
  31. indonesia dengan polemik berbagai strata sosial dan bentukan sistem peradilan tak lepas dari sejarah masa lampau.,yang harus kita sadari bahwa Republik ini pernah terjajah. terpecah belah meski dengan ke-Bhineka Tunggal Ika-annya. bahkan 'pola dasar
    ' hukum dinegara ini tak lepas dari apa yang telah ditanamkan penjajah, dalam hal ini Belanda.
    tanpa sadar akan apa yang telah dibentuk dalam sejarah peradilan oleh siapa-siapa saja yang telah berjasa didalamnya tidak dibarengi dengan kesadaran 'para pembesar dan pejabat-pejabat tinggi' yang telah lebih menyadarkan pribadinya dalam bentukan perbudakan materi duniawi yang -memang cukup- menggiurkan yang bersifat temporari/sementara (padahal cukup jelas Allah menjelaskan bahwa 'dalam ajal tak ada harta yang terbawa' kecuali amalan baik).
    dari materi (uang) diciptakan,terciptakanlah budaknya yang tergiur. dari jabatan yang menghasilkan materi diciptakan,terciptakanlah kebusukan watak dari yang dipasrahi amanah. mereka-mereka yang tersebut dalam wacana tersebut diatas tak ubahnya budak dari nikmatnya materi duniawi dan jabatan yang seharusnya teremban dengan penuh kesadaran moral dan agama yang baik. cukup berat dan akan terdengar pesimis atas kiprah hukum yang terjalani dan akan dijalani republik ini. dari kerucut pemerintahan paling atas sampai yang paling bawah seharusnya bisa sadar akan harfiahnya manusia untuk hidup sesuai jalanNya. tak terkecuali tanpa ada 'sungkan' pada yang berjabatan tinggi, yang bermateri banyak. tetek bengek janji untuk menyelesaikannya seadil-adilnya dari yang berwenang seharusnya tak perlu dibelit-belitkan, hanya perlu keberanian dan sadar untuk menjadi siapa yang diperankan dalam menerapkan kesucian hukum. entah presiden,entah petinggi pajak, entah petinggi polri, entah rakyat jelata, siapapun saja.
    terlihat konyol,saat susah untuk menerapkan kebaikan dan lebih mudah untuk meikmati kesesatan dan ketidak baikan. padahal jelas-jelas apa yang ditanam baik maka akan menuai kebaikan pula, jika dijalankan secara sadar dan bersama-sama niscaya tak perlu ada pembodohan-pembodohan peran atas iming-iming harta kekayaan dan jabatan yang merugikan bangsa dan negara.

    umi haniah 08220325

    BalasHapus
  32. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  33. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  34. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  35. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  36. menurut saya, hukum di indoneia memang lemah. terbukti dari hukum bisa di beli dengan uang, bisa di selesaikan dengan uang. cukup dengan negosiasi, hukum bisa kelar. selain itu, kesadaran hukum orag indonesia memang kurang. taat hukum bila di lihat dan tidak taat hukum bila tidak di lihat.

    kasus mafia hukum memang sudah merusak citra hukum di indonesia. dengan uang para hakim bisa kalah. dan saat gayus itu tertangkap banyak pejabat kepolisian atau non kepolisian yang tertangkap. itu menunjukkan badan yang seharusnya menegakkan hukum, bisa kalah dengan orang biasa yang menjelma menjadi mafia hukum.

    seharusnya kita sadar bahwa negara kita sudah rusak dalam berbagai kondisi. kita harus dengan keadaan negara kita. dan kebijaka pak presiden dengan membikin satgas mafia hukum sudah tepat tinggal menunggu hasil dari kerja satgas tersebut.



    m. firman unggul p. 07220024

    BalasHapus
  37. whahahhhaa,saya hanya bisa tertawa dengan keada'an indonesia yang dialami sekarang,hukum di Indonesia ini aneh sekali,hukum hanya berpihak kepada kaum-kaum borjuis dan kaum petinggi negara,sedangkan rakyat miskin bagaimana???seolah rakyat miskin ini tidak ada harganya,Hukum bisa ditegakkan apabila pemimpin kita tegas dan bertanggung jawab besar,pasti semua bisa teratasi tanpa ada yang menghalangi

    rezki y.n.07220354

    BalasHapus
  38. Sungguh mengenaskan keadaan negara Indonesia. Negara yang gemah rimpah loh jinawi ini malah terkenal dengan negara yang “kaya” dengan koruptor, “kaya” dengan markus. Hal ini sangat disayangkan mengingat para penegak itu sendiri yang “nakal” dan menerkam hukum yang mereka buat.
    Tetapi justru karena kejadian ini aparat-aparat hukum itu dapat introspeksi diri. Janganlah berkoar-koar tentang kebenaran, tapi malah mereka sendiri yang mengingkari. Janganlah mencegah orang berbuat kejahatan, tapi justru mereka sendiri yang nyebur di dalamnya. Para penegak hukum yang notabene hafal UU “di luar kepala” harusnya dapat menjadi panutan masyarakat dalam menegakkan keadilan di negeri ini.
    Untuk itu, hendaknya mereka membersihkan apa yang ada di dalam terlebih dahulu. Agar apa yang selama ini disosialisasikan kepada masyarakat tidak menjadi omong kosong belaka.

    Chiwa Chayyuwa A. _ 08220335
    Ikom V E

    BalasHapus
  39. ndonesia merupakan negara yang mempunyai penegak hukum, tetapi para penegak hukum kurang tegas dalam menegakkan hukum yang ada di negara kita.misalnya kasus gayus yang melibatkan berbagai oknum aparat penegak hukum dari berbagai lapisan mulai dari tahap penyidikan smpai pada tahap persidangannya,sehingga menyesatkan.sekarang ini kebanyakan hukum disalah artikan yaitu :"hukum tidak untuk ditaati tapi untuk dilanggar".dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk mencari keuntungan baik oleh aparaturnya maupun pencari keadilaannya, sudah bukan rahasia lagi kalau di negeri ini keadilan adalah milik para konglomerat atau orang-orang berduit, bukan untuk rakyat miskin.inilah akibatnya kalau hukum diukur berdasarkan hawa nafsu bukan dengan hati dan nurani.

    ita nurmayasari 08220146

    BalasHapus
  40. ketika sebuh negara yang memiliki sistem hukum yang baik tapi tidak didukung dengan SDM yang sadar akan adanya sistem hukum yang telah dibuat maupun sebaliknya. Maka sama saja seperti kita menggunakan baju tanpa melihat pas dan tidak, atau cocok tidak baju itu untuk kita.
    Melihat artikel di atas saya jadi teringat perkataan teman saya
    “kapang pengadilan di Indonesia bisa menyamai atau bahkan sedikit mirip dengan peradilan di Negara yang telah menjajah kita selama berabad-abad (pangadilan Denhag).
    Saya lalu berkata kepadantya. Ciri khas orang Indonesia adalah menginginkan sesuatu yang berlebihan. Bahkan untuk menyamai sistem hukum dan perdilan Negara tetangga kita malaisya saja kita tidak bisa apalagi Negara yang memiliki pengadilan terjujur di dunia itu,
    Kasus mafia hukum ini setidaknya membuka mata kita. Akan kepentingan sebuah system itu di buat di sebuah Negara. Tadak hanya agar mereka sadar tapi juga patuh. Ketika semua bisa dibeli hanya dengan memiliki sebuah kekuasaan, sama halnya dengan Negara kita pada masa ORBA lalu. Dan kalau begitu untuk apa era reformasi ini ada.
    Kekuasaan akan mengambil alih semua dan membeli apapun termasuk hukum dan pengadilan. Ketika uang bisa membeli sebuah kekuasaan dan kekuasaan dapat memerintah apapun termasuk juga dapat mengubah isi hukum. Jadi intinya mereka yang memiliki kekuasaan dan uanglah yang akan mengendalikan hukum, bukanlah hukum yang akan mengendalikan mereka.
    Tidak penting bagaimana kita mencari dan menemukan siapa yang bersalah atas semua jenis masalah makelar kasus yang terungkap beberapa tahun ini. Dan bagaimana kita merubah peradilan kita yang lebih cenderung memihak orang yang lebih memiliki kekuasaan ataupun uang. tapi bagaimana kita memposisikan diri sebagai warga Negara dan juga makhluk yang memiliki tuhan.
    Mungkin kasus mafia hukum ini tak akan lagi terjadi jika semua warga Negara mampu dan sangup merubah perilaku individu dan kelompoknya. Mampu merubah sikap mereka akan pentingnya sebuah kesadaran dan kepatuhan hukum terlebih di negaranya sendiri.

    Jatra Merie Ardhiana
    08220308-VF

    BalasHapus
  41. Dalam masalah "markus" di Indonesia sangat sulit diberantas.Namun jika aparat penegak hukumnya mempunyai rasa sadar hukum yang sangat tinggi,maka adanya markus kemungkinan sangat kecil keberadaanya.
    Dan adanya Satgas markus,diharapkan dapat memberantas para markus yang sangat merugikan negara.

    ERVAN KURNIAWAN
    08220412/F

    BalasHapus
  42. waduhh...!! kasus itu penuh kebusukan... masih banyak yang ditutup-tutupi... orang yang tidak bersalahpun bisa menjadi tersangka.
    kasus inipun melibatkan banyak oknum... sepeti, hmm...penyidik, jaksa, sampek hakim....
    sampai sekarang saya masih bingung, sebenarnya yang mana dulu sihh yang harus di benahi, hukum di indonesia atau moral...??
    "alangkah lucunya negri ini"

    (Dimas Apristya Wardana 07220348)

    BalasHapus
  43. hmm.... yah ngomentari indonesia ini bnyak juga sih pak.. apa lagi mslh korupsi.
    tentang markus ya pak? menurut saya sih yang seharusnya di salah kan itu SISTEM kita yang sejak awal memang sudah rumit dan tambah rumit lagi sepertinya sekarang.
    bukan hanya yang atas yang patut di salahkan melainkan para bawahannya yang sudah mendarah daging dan mengakar pada diri kita. bahkan mungkin qta sendiri juga mengalami apa yang disebut markus sendiri, mulai dari yang kecil2 saja deh pak seperti untuk pengurusan KTP saja ,yang katanya di gratiskan tapi nyata-nyatanya qta juga msh harus bayar, entah buat ongkos ambil atau ongkos untuk map. kenapa g sekalian aja gitu kalo bayar ya bayar sekalian saja , tidak perlu di panjang2kan alasanya....
    yah seperti itulah indonesia menurut saya pak..
    yang penting SISTEMx pak..
    sekian dan terima kasih atas tugas yang di berikan bapak semoga diterima...
    (Rahmad Makhyudin 07220355)

    BalasHapus
  44. dengan adanya kasus gayus dan mafia pajak lainnya, sebagai bukti bahwasanya ternyata di perpajakan ada mafia juga. dan membuktikan akan lemahnya kontrol setiap transaksi perpajakan di Indonesia.
    yang pasti dengan lemahnya kesadaran masyarakat akan hukum dan pajak, menjadi faktor bahwa mafia pajak sulit untuk diberantas. karna tak mungkin ada mafia pajak apabila masyarakat tidak meminta para mafia pajak itu untuk menggelapkan pajak mereka.
    dan ternyata kasus gayus ini juga merambah ke kejaksaan seperti jaksa urit tri gunawan karena beliau meloloskan gayus agar tidak mendapatkan hukuman.
    yang pasti, pemerintah harus menindak tegas setiap kejadian seperti ini. karna dengan adanya kasus mafia pajak, masyakarat akan enggan membayar pajak. karena menurut mereka, untuk apa membayar pajak apabila akhirnya dimakan oleh orang-orang seperti itu. lebih baik uang untuk membayar pajak dimakan sendiri saja.
    sekian komentar dari saya....

    (Prawinda Putri A / 08220107)

    BalasHapus
  45. Memprihatinkan..
    Bagaimana mungkin seorang yang mengerti akan hukum dan seharusnya menjaga bagaimana hukum itu berjalan dengan baik, malah dengan sengaja menyelewengkan dan mempermainkan hukum. Hukum diperjual belikan dan keadilan bisa dibeli dengan uang.

    Para penegak hukum yang memiliki semboyan "Pengayom Masyarakat" dengan mudahnya mempermainkan hukum hanya untuk mengeruk keuntungan untuk dirinya sendiri.

    Menurut saya, perlu adanya kontrol langsung dari pemerintah dan adanya pembenahan hukum di Indonesia, dan yang sangat penting, perbaikan moral para penegak hukum kita yang "bobrok". Karena sangat tidak mungkin fenomena markus terjadi jika moral para penegak hukum itu baik.

    E. Yoga Brahmantia 08220396
    Ikom F

    BalasHapus
  46. markus horizon.. eh salah,markus tok.. hehe.

    dengan banyaknya mafia2 peradilan semua jadi mumet gak karuan... apa lagi dengan markus yang tidak mudah di tendang dari dunia hukum...
    bagaimana nasib indonesia ini di masa yang akan datang kalo orang2nya bnyak yang mementingkan perutnya sendiri...
    kasihan yang laenya doonk....,,,

    hehe..


    Alfian Miftachudin (08220072)

    BalasHapus
  47. menurut saya.
    yang namanya makelar kasus itu tidak bisa hilang pada negara kita dikarenakan di negara kita masih lemah sekali pemahaman ilmu kejujuran yang ada pada diri setiap individu,oleh karna itulah di negara kita ini banyak sekali kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh masyarakat kecil termasuk jg orang-orang yang berdompet tebal.dimata saya dinegara kita ini bukanlah lembaga-lembaga hukum,presiden dll melainkan "RUPIAH"lah yang menempati posisi pertama dalam penguasaannya....siapa yang berduit dialah pemenangnya!

    saran saya..Sukses tidaknya pemberantasan mafia hukum sangat bergantung kepada keberanian Polri untuk mereformasi diri sendiri, termasuk menindak dan membersihkan jajaran mereka. Hal yang selalu dibicarakan,tetapi masih jauh panggang dari api dalam kenyataan. Tanpa komitmen nyata membersihkan diri sendiri, upaya memberangus makelar kasus sebagai bagian dari reformasi di tubuh Polri hanya akan mati suri karena terkekang oleh arogansi institusi.

    fajar hidhayat
    08220417

    BalasHapus
  48. Menurut saya hukum di Indonesia tidak berjalan sebagaimana mestinya. Karena kebanyakan fakta yang terjadi mereka mengadili berdasarkan banyaknya uang yang mereka berikan. Beberapa diantara penjahat kerah putih, mereka tidak diadili sesuai dengan kejahatan mereka. Bahkan penjara yang di tempati bukan layaknya penjara berjeruji besi tapi seperti hotel mewah. Padahal uang mereka adalah uang rakyat. Harusnya mereka di hukum seberat-beratnya, agar tidak menjadi tikus yang merajalela karena kelaparan.

    Indonesia adalah Negara hukum tapi kenapa hukum sulit sekali ditegakkan?? Banyak masyarakat yang tidak percaya dengan hukum. Saya setuju jika mafia hukum segera diberantas agar tidak meresahkan masyarakat.

    Anisti Sulistuhayu 08220049
    Ikom F

    BalasHapus
  49. menurut saya, adanya markus disebabkan oleh rusaknya sistem hukum di Indonesia. karena pihak-pihak yang berwenang sebagai sub sistem hukum tidak bertindak adil dan jujur.
    Masalah markus ini sudah menjadi "budaya" di dalam sistem hukum masyarakat. Dan menurut saya pada pemilihan wakil rakyat yang selanjutnya kita harus benar-benar menyeleksi orang-orang yang bisa dipercya, bermoral dan tidak mementingkan pihak tertentu akan tetapi kepentingan rakyat.


    Pricilla Tirta Dwi Utami
    08220038

    BalasHapus
  50. menurut saya,markus "mafia hukum" benar-benar sudah keterlaluan karena negara kita sudah dikenal dengan negara hukum tetapi dengan adanya markus ini negara kita tidak lagi dikenal sebagai negara hukum tetapi negara "markus". apalagi hukum di indonesia sudah berani di permainkan oleh uang hal ini lah yang menjadikan bahwa hukum d indonesia sudah tidak lagi dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya...yang salah jadi benar,yang benar jadi salah..

    untuk mengatasi hal ini sepertinya tidak bisa jika hanya di bentuknya satgas anti mafia hukum karena segala sesuatu pembentukan organisasi pasti akan timbul juga mafianya,seprti halnya di KPK dimana seorang ketua KPK masih saja tidak menaati hukum...yah mungkin di indonesia ini "sebuah peraturan dibuat untuk di langgar"...
    saran saya dalam hal ini cuma kejujuran dan kesadaran diri saja yang bisa merubah segalanya...termasuk Hukum di indonesia.

    Dian Novita Sari
    08220314

    BalasHapus
  51. Citra
    menurut saya hukum di indonesia sangat lemah karena rendahanya dimasyarakat kita merupakan pemicu maraknya fenomena markus di negri ini,sehingga masyarakat yang merasakan penderitaan atas ketidak adilan.dan budaya hukum dan korupsi yang sangat rendah.

    citra lestari
    08220430

    BalasHapus
  52. ya begitulah hukum di negara kita tercinta khususnya Indonesia,,, seperti sudah tradisi untuk saling mempermudah proses hukum,, ada uang semua lancar,, uang adalah segalanya,, dari pimpinanya aja sudah seperti itu,, bagaimana dengan bawahannya,,, yah,,, seharusnya dihukum seberat beratnya dan diadakan pembahruan hukum di negara kita.


    cahyo prabowo
    08220423

    BalasHapus
  53. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  54. sebagai WNI saya ikut prihatin mengenai masalah markus dan mafia hukum.tapi tidak dapat di pungkiri untuk memberantas markus pun bukan hal yang mudah.sebab kesadaran akan hukum masyarakat indonesia masih sangat minim,karena hubungan antara markus dan para pelanggar hukum itu saling mengguntungkan ibarat kerbau dan burung jalak.
    para markus mendapat keuntuungan dari uang yang di dapat, dan para pelanggar mendapat keuntungan dengan di percepat atau bahkan diringankan hukuman untuk dia.dan yang lebh menggerikannya lagi banyak para peneggak hukum (oknum kejaksaan,pengadilan,kepolisiian) yang ikut bermain di belakang.
    jadi mustahil rasanya jika ingin benar-benar memberantas para markus dan mafia hukum.apalagi kalau sistem dan oknum-oknum nya tidak di ganti""""""''


    oleh : ARIZ REMIYANDELAN (07220339)

    BalasHapus
  55. intinya. kesadaran bangsa Indonesia itu sendiri masih kurang. Markus hanyalah salah satu contoh dari dampak ketidaksadaran rakyat terhadap norma dah aturan yang ada dalam sebuah negara.

    yang harus dibenahi bukannya pemberantasan melalui membentuk lembaga investigasi atau peradilan baru. yang paling utama harus diperbaiki adalah kesadaran rakyat itu sendiri, dimulai dari hal yang paling terkecil sampai dengan hal yang menyangkutpaut pada harkat hidup orang banyak.

    semoga masalah" yang dihadapi bangsa Indonesia sekarang ini bisa cepat terselesaikan, dan tidak hilang bagai uap air seperti kasus" sebelumnya. masih ingatkah kita mengenai kasus" seperti KKN, bank century dan peradilan pejabat yang tidak pernah jelas selesainya bagaimana.

    sebagai rakyat yang cinta terhadap negaranya seharusnya kita tidak hanya bisa berkomentar dan menghina negara kita sendiri. harusnya kita jga harus ikut bekerja sama dalam memperbaiki kesadaran bangsa dimulai dari diri kita sendiri .



    Irfan dwi susanto (07220391)

    BalasHapus
  56. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  57. Untuk proses pemberantasan kasus mafia hukum ini,Presiden harus menyatakan bahwa kasus ini tidak mungkin ditangani lagi oleh Kejaksaan dan Kepolisian. Kalau perlu, Satgas juga masuk.Kasus ini harus diurai dari luar.
    Dalam praktek mafia hukum, tidak mungkin bawahan itu melakukan sesuatu tanpa diketahui oleh atasannya. Jadi seperti ada proteksi terhadap pejabat-pejabat kelas atas.
    Terima Kasih.

    Randy Yuan Romanda
    07220441

    BalasHapus
  58. menurut saya khasus markus ini harus di tindak dengan cepat karna sangat menalukan negara bisa jadi masyarakat tidak lagi menpercayai polri karna menurut mereka polri saja buruk
    jadi kasus seperti ini harus di usut agat tau dalang di balik khasus ini
    nama : gita ardhila ariyani
    nim: 08220442
    kls: e

    BalasHapus
  59. Menurut saya hukum yg ada diindonesia kurang baik, karna sesungguhnya indonesia masih menggunakan hukum dari peninggalan belanda, jadi hukum yg diterapkan diindonesia dan yg tercantum dalam UUD indonesia masih bersifat kolonial, maka dari itu indonesia belum mampu untuk membuat hukumnya sendiri, menurut saya indonesia harus membuat hukum-hukum sendiri yg lebih baru dan lebih moden, karna sesungguhnya permasalahan hukum atau peraturan dalam hukum itu akan setiap saat berubah mengingat pelanggaran masyarakat yg sekarang lebih inovatif, Contohnya kejahatan di dunia maya, sampai sekarang pun indonesia belum mempu menetapkan hukum bagi masyarakat yg melakukan pelanggaran di dunia maya. Sekian dan terima kasihhhhhh,,,,,,,,,

    Yanuar sudarsono
    07220382

    BalasHapus
  60. Markus adalah sebuah konfirasi yg terjadi ditubuh hukum itu sendiri, karna pelaku dan serta dalang-dalangnya berlindung dibalik baju hukum, dan di indonesia sudah menjadi budaya bawasannya Markus adalah sebuah institusi yg bediri atas nama hukum, menurut saya akan sulit sekali untuk memberantas Markus diindonesia karna pemerintahan sendiri yg memunculkan dan mengembangkan Markus dikalangan masyarakat, markus akan bisa hilang jika ada peraturan hukum yg bisa dibuat oleh masyarakat sendiri, markus akan lenyap jika pemerintahnya bersih dan bisa terbuka dengan masyarakat. maka dari itu hukum di indonesia harus dibuat lebih ketat lagi. sekiannnnn dannnn matur tannnkyyyuuuuuu,,,,,,,,

    Yanuar sudarsono
    07220382

    BalasHapus
  61. menurut saya markus itu memang susah di berantas yg mana karena kejadian-kejadian seperti itu sudah bukan lagi sebagai kejadian yang di sembunyikan lagi(sudah lumbrah)atau bisa di katakan penyakit keturunan.
    jadi untuk membereantas penyakit-penyakit seperti ini susah dan tergantung dari manusia m itu sendiri yang mana kl manusianya blum sadar tetap aja pasti ada jalan lain untuk melakukan hal-hal yang aneh-aneh kaya MARKUS

    cara mengantisipasinya menurut saya:
    para pajabat seperti hakim sebaiknya orang yg sudah berumur 50 tahun keatas yang mana kalau orang seperti ini mau menerima suap otomatis dia mikir "tidak lama lagi saya akan mati dan kalau saya menerima suap bisa-bisa hidup saya baik di dunia atau di akirat tidak bakalan tenang (surga atau neraka)"

    Randy galeo koedoes
    07400156
    kelas D

    BalasHapus
  62. Pada Hakikatnya manusia makan karena lapar. Mungkin hal tersebutlah yang di lakukan juga oleh para Markus, mereka makan juga karena lapar. Tapi terkadang manusia bisa tak memikirkan apa yang dia makan asalkan perut kenyang. Saya berpikir Markus tak sepenuhnya bersalah karena keadaan lah yang membuat mereka jadi begini.
    Seperti pedagang yang membutuhkan konsumen, Markus ada karena mereka memang di butuhkan. Yang jadi pertnyaanya mengapa hal tersebut bisa terjadi??. Yah hal ini bisa di katakan karena sistem administrasi dan Birokrasi yang cukup rumit yang kontras dengan keadaan masyarakat yang ingin serba mudah. Hal ini salah satu faktor yang mampu membuat Markus dan sistem yang buruk lahir di negara ini.

    Vieki Mulya
    07400183
    D

    BalasHapus
  63. apabila hukum telah dikebiri dengan dibatasinya kekuasaan serta kewenangan hukum itu sendiri dengan manipulasi politik pragmatis yg bertujuan untuk kepentingan individu maupun kelompok tertentu jelas akan bermunculan paradigma bahwa hukum telah keluar dari jalurnya, tidak lagi memiliki esensi sebagai hukum yg berlandaskan keadilan ..

    apakah keadilan yg dimaksud oleh orang2 pragmatis itu merupakan keadilan mengenai permasalahan isi kantong mereka atau keadilan yg membuat mereka tertawa melihat rakyat sengsara..??

    dengan landasan itulah -salah satunya- yang menciptakan tokoh2 antagonis MAFIA HUKUM atau MAKELAR KASUS yg mampu memutar balikkan hakikat hukum yg sebenarnya ..

    dan apabila hukum telah keluar dari jalurnya maka apakah tidak ada lagi keadilan untuk mereka yg terluka dan sengsara..??

    reformasi yang sesungguhnyalah yg mampu menjawabnya disertai dengan kesadaran dari individu pribadi yg menegaskan bahwa hukum diciptakan bukan untuk dihancur leburkan akan tetapi hukum diciptakan untuk menegakkan SUPREMASI hukum tertinggi yg benar2 berazaskan KEADILAN ..

    Rizal Achmad Fauzi 05400193

    BalasHapus
  64. Kenapa mafia hukum/markus diIndonesia membudaya?!
    Karena itu budaya kita. Dalam hal ini sebenarnya hal tersebut disebabkan akibat kesalahan dan kebobrokan sistem pemerintahan selaku penyenggara negara pada rezim-rezim sebelumnya. Karena apa, dari hal tersebutlah maka tidak heran kalau generasi penerus bangsa sampai saat ini masih mampu meneruskan budaya warisan leluhur “meskipun hal tersebut sangat hina sekali”. Saya pribadi sangat setuju sekali kalau diIndonesia ini reformasi diranah hukum khususnya ditegakan setegak-teganya demi majunya bangsa dan negara ini. Caranya cukup sederhana sekali, lakukan sistem sel terputus antara paradikma lama dengan generasi baru. Dan harus dilakukan dengan sistematis tampa tendensi apapun.

    Oleh Windy 07400242

    BalasHapus
  65. markus menjamur karena pemerintah memang bertindak kurang tegas terhadap para markus ini.
    seolah meraka memang kebal hukum. tentu ada konspirasi di dalam ksus markus ini.
    itu sebabnya kenapa masyarakat indonesia hilang kepercayaan kepada lembaga hukum indonesia.


    Herlambang P.N
    5f (08220419)

    BalasHapus
  66. Tertawa dan sinis..begitu ekspresi orang saat ini jika mengomentari hukum di republik tercinta ini.
    Citra peradilan (lembaga hukum) kita selama ini selalu negatif. Fenomena mafia peradilan detik ini sudah berjalan secara sistemik yang melibatkan banyak pihak. Manipulasi penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan juga menjadi berita tiap hari yang kita baca atapun dengar.
    Praktek mafia peradilan akan sangat sulit diberantas karena berkembangnya nilai emosional antar individu yang terlibat didalamnya serta tentunya integritas pimpinan yang rendah.
    Opini saya, pemberantasan mafia peradilan harus dimulai dengan membumihanguskan praktek menyimpang (korupsi dan kolusi) di lembaga peradilan, dengan memutus rantai emosional para pelakunya.
    Secara sporadis bisa saya katakan bahwa praktek mafia peradilan harus dilawan dengan gerakan radikal revolusioner di bidang hukum. Dengan adanya berbagai kasus mafia peradilan yang terungkap sekarang ini maka pernyataan bahwa kemandirian kekuasaan kehakiman tidak dapat diintervensi adalah menyesatkan.
    Selama integritas-moralitas para pelaku peradilan tidak terjaga dengan baik atau terkawal dengan baik, maka selamanya mafia peradilan maupun mekelar kasus akan tetap tumbuh subur dan berkembang di republik ini.

    Tapi saya yakin dan percaya suatu saat nanti hukum kita akan berjalan sesuai semestinya dan peradilan akan disegani karena integritas moral para pemangku yang tinggi.

    Innes Dwi Sagita
    5F/08220387

    BalasHapus
  67. Nama : Shofiatus S
    Kelas : 2A
    Nim : 201010110311053
    Kejanggalan Dalam Kasus Korupsi Gayus Tambunan
    A. Latar Belakang
    Pengertian Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
    Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Dari segi semantik, "korupsi" berasal dari bahasa Inggris, yaitu corrupt, yang berasal dari perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu com yang berarti bersama-sama dan rumpere yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya.
    Secara hukum pengertian "korupsi" adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Masih banyak lagi pengertian-pengertian lain tentang korupsi baik menurut pakar atau lembaga yang kompeten. Untuk pembahasan dalam situs MTI ini, pengertian "korupsi" lebih ditekankan pada perbuatan yang merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas untuk keuntungan pribadi atau golongan.
    Kronologi kasus terdakwa Gayus , Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terdakwa Gayus Halomoan P Tambunan dikirim ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik Mabes Polri. Kemudian pihak Kejagung menunjuk 4 jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan tersebut. Mereka adalah Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Syafitri. Berkas perkara tersebut dikirim pada 7 Oktober 2009.Di dalam SPDP, tersangka Gayus diduga melakukan money laundring, tindak pidana korupsi dan penggelapan. Analisa yang dibangun oleh Jaksa Peneliti melihat pada status Gayus yang merupakan seorang PNS pada Direktorat Keberatan dan Banding Dirjen Pajak kecil kemungkinan memiliki dana atau uang Sejumlah Rp 25 Miliar pada Bank Panin, Jakarta. Setelah Jaksa Peneliti menelusuri alat bukti perkara yang terdiri dari saksi-saksi, keterangan tersangka dari dokumen-dokumen dan barang bukti, ternyata berkas tersebut belum lengkap.
    Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam pengungkapan skandal mafia pajak dengan tersangka pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Kejanggalan ini baik dari segi kasus hingga para penegak hukum.Peneliti hukum ICW Donald Faris, mengungkapkan kejanggalan tersebut. Pertama, Gayus dijerat pada kasus PT

    BalasHapus
  68. "lanjutan dari keganjalan kasus korupsi gayus tambunan"

    SAT dengan kerugian negara Rp 570.952.000, dan bukan pada kasus utamanya, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar, sesuai dengan yang didakwakan pada Dakwaan Perkara Pidana Nomor 1195/Pid/B/2010/PN.JKT.Sel.
    "Pemilihan kasus PT SAT diduga merupakan skenario kepolisian dan kejaksaan untuk menghindar dari simpul besar kasus mafia pajak yang diduga menjerat para petinggi di kedua institusi tersebut. Kasus PT SAT sendiri amat jauh keterkaitannya dengan asal muasal kasus ini mencuat, yaitu kepemilikan rekening Rp 28 miliar milik Gayus.
    Pernyataan ini sulit dibantah karena secara faktual beberapa petinggi kepolisian, seperti Edmon Ilyas, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurno, Raja Erizman, dan Kabareskrim dan Wakabareskrim, hingga kini tidak tersentuh sama sekali. Padahal, dalam kesaksiannya, Gayus pernah menyatakan pernah mengeluarkan uang sebesar 500.000 dollar AS untuk perwira tinggi kepolisian melalui Haposan. Tujuannya, agar blokir rekening uangnya dibuka.
    Polisi menyita save deposit milik Gayus Tambunan sebesar Rp 75 miliar. Namun, perkembangannya tidak jelas hingga saat ini. "Hingga saat ini, keberlanjutan pemeriksaan atas rekening lain milik Gayus dengan nominal mencapai Rp 75 miliar menjadi tidak jelas. Polisi terkesan amat tertutup atas rekening yang secara nominal jauh lebih besar.Kepolisian juga masih belum memproses secara hukum tiga perusahaan yang diduga menyuap Gayus, seperti KPC, Arutmin, dan Bumi Resource. Padahal, Gayus telah mengakui telah menerima uang 3.000.000 dollar AS dari perusahaan tersebut.
    Kepolisian seolah tutup kuping dari kesaksian Gayus di persidangan terkait kepemilikan rekening Rp 28 miliar yang berasal dari KPC, Arutmin, dan Bumi Resource. Hingga saat ini kepolisian belum memproses ketiga perusahaan tersebut. Padahal, Gayus sudah menyatakan bahwa dia pernah membuat Surat Pemberitahuan Pajak Pembetulan tahun pajak 2005-2006 untuk KPC dan Arutmin. Alasan kepolisian belum memproses kasus ini adalah belum cukup alat bukti. Alasan ini dinilai ICW mengada-ada. Kesaksian Gayus di persidangan dinilai sudah cukup menjadi sebuah alat bukti yang sah di mata hukum.Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini sudah divonis bersalah. Namun, petinggi kepolisian yang pernah disebut-sebut keterlibatannya oleh Gayus belum diproses sama sekali.
    Penanggulangan dalam kasus gayus mungkin dengan cara membentuk pansus Mafia Pajak lintas komisi,karena dinilai sebagai solusi untuk menyatukan Panja Pajak Komisi XI dan Panja Mafia Pajak Komisi III, "Idealnya memang pansus. Karena Komisi III bisa menyoroti soal hukumnya, Komisi XI soal keuangan. Pansus merupakan solusi sehingga tidak perlu ada dua panja di Komisi III dan XI," berharap agar kedua komisi yang menyentuh ranah kasus yang hampir sama bisa berkoordinasi. Sinergi kedua komisi dinilai perlu agar tidak ada kesan sektoral,pembentukan pansus di DPR, bisa menghentikan nuansa politisasi yang dinilainya sangat terlihat dalam penanganan kasus Gayus yang berlarut-larut.Memang perlu ada tindakan kolektif bersama-sama untuk menuntaskan kasus ini.

    BalasHapus
  69. siska amelia (NIM 201010110311031)Kasus suap jaksa Cirus Sinaga
    Cirus sinaga terjerat kembali kasus suap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.Dalam dugaan pemalsuan petunjuk penuntut (juktut) Gayus Halomoan Partahanan TambunanCirus Sinaga diancam dikenakan pasal 12 huruf e,pasal 21 dan pasal 23 Undang Undang (UU)Nomor31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,paling lama pidana penjara seumur hidup dan paling singkat empat tahun dan denda minimal 200 juta dan paling banyak 1 miliar.sebelumnya,Cirus Sinaga ditetapkan sebagai tersangka dalam pemalsuan surat dengan ancaman Pasal 263 KUHP ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP.Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri dan pada (Selasa,1/2) akan mengkonfrontir keterangan Cirus Sinaga dengan mantan pengacara Gayus HP tambunan, Haposan Hutagalung. Namun tampaknya rencana tersebut belum terlaksana.

    Tanggapan saya
    Indonesia menjadi Negara yang gagal
    Indonesia menjadi failed state (Negara gagal) menjadi topic pembicaraan yang paling hangat dalam dua tahun terakhir ini. Ciri-ciri Negara gagal antara lain, merosotnya pelayanan publik dan delegimitasi peran Negara. Di Indonesia saat ini ada 17 gubernur dan 157 bupati/walikota terindikasi melakukan korupsi ironisnya, tersangka masih dilantik menjadi kepala daerah lalu masih bisa melantik bawahannya di penjara. Kehidupan bangsa Indonesia kini sudah mendekati dalam taraf keterpurukan dan sedikit lagi masuk dalam katagori failed state (Negara gagal) Alat perlengkapan Negara pun terindikasi korup diantaranya kejaksaan dan kepolisianAkan tetapi hanya sebagian kecil baru diproses tentang dugaan tersebut. Mau dibawa kemna Negara ini kalau alat nperlengkapan Negara yang tugasnya untuk menangani masalah hukum malahan mereka sendiri yang terlibat Apalagi berita baru-baru ini yang di informasikan olehWikileas. Wikileas menuding bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah terlibat dalam Praktek korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Bocoran Wikileas itu antara lain dipublikasikan di Surat kabar Australia, The Age. Dalam edisi jum’at 11 maret 2011. Kalau memeng kepala Negara terlibat korup dan penyalahgunaan kekuasaan tetapi tidak diproses secara hukum untuk mencari benar atau tidak isu ini. Kalau benar maka Indonesia termasuk Negara

    BalasHapus
  70. Fadel Muhammad Habibie
    nim:201010110311220

    Kualifikasi korupsi menurut Undang Undang No 31 Tahun 1999 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 pasal 2 ayat 1 adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Menurut pasal 3, kualifikasi korupsi adalah setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada bagian pertimbangan Undang Undang No 20 Tahun 2001 dijelaskan lebih lanjut bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional serta pertumbuhan nasional yang menuntut efisiensi tinggi. Disamping itu dijelaskan pula bahwa korupsi adalah pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
    Memperbincangkan masalah tipikor memang tidak ada habisnya dan merupakan topik yang menarik untuk di perbincangkan. Mengapa? Pasti akan banyak jawaban yang berbeda bukan. Apakah karena faktor ekonomi kita yang belum ada perkembangan signifikan kah penyebabnya? Kita akan mengulas hal tersebut dalam bab berikutnya. Sebelumnya saya akan memaparkan banyak tentang tipikor lagi.
    Ada pendapat pula bila terlalu banyak institusi yang di bentuk untuk sebuah problema hukum seperti korupsi,bukannya malah cepat selesai tetapi malah menjadi rumit dan berbuntut panjang. Melihat implementasi para penegak hukum sendiri yang malah melakukan korupsi. Kita telah melihat sendiri bukti-bukti riilnya toh? Apalagi sekarang kasus korupsi sekarang `diduga` berkaitan dengan partai politik. Dengan dilantiknya ketua KPK yang baru Busyro Muqodas kita berharap bahwa akan ada angin segar tentang kelanjutan kasus seperti Centurygate dan Gayus Tambunan.Semoga,,
    Tetapi bila hanya menanggulangi saja tidak cukup untuk kasus korupsi,juga perlu tindakan bagaimana supaya korupsi itu tidak sampai terjadi atau upaya pencegahannya juga.

    BalasHapus
  71. indonesia memang berbadan hukum namun sayang sekali, hukum diindonesia tidak mampu bertindak secara tepat, seharusnya indonesia sebagai negagra yang berlandaskan hukum harus memiliki rasa sadar hukum baik dalam pemerintahannya, maupun dalam masyarakatnya. peran hukum pun jugaseharusnya tidak memihak kepada siapa saja, semua harusnya memiliki porsi hukum yang sama, karena hukum di indonesia dibentuk untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi, sehingga sangatlah dianjurkan kepada segala pihak disemua bidang memiliki rasa sadar hukum yang murni, tidak hanya terucap dari lisan, tetapi juga tercipta dari perbuatan, agar tindakan mafia hukum dapat digolongkan sebagai sesuatu yang memalukan, baik memalukan pemerintahan namun juga mempermalukan pihak masyarakat dimata dunia. jadi mari kita semua sadar hukum demi kepentingan bersama, jangan egois!

    N.E Setiana Ningrum
    08 22 0357

    BalasHapus
  72. Assalamualaikum. Wr. Wb
    Bicara tentang Hukum, Markus, korupsi, dsb...
    sudah tidak lagi mengherankan dimata dan telinga masyarakat indonesia. Hukum diindonesia menurut saya hanya bersifat abal-abal,yang mana bisa dibeli oleh siapa saja. memang benar adanya jika banyak orang yang mengatakan "Sebuah peraturan itu dibuat memang untuk dilanggar". hal tersebut sudah banyak terbukti dan bukan lagi menjadi rahasia umum bagi publik. mulai dari oknum penegak hukum sampai para pejabat tinggi negara. semuanya bisa disuap...!!!UUD (Ujung-Ujungnya Duit)
    Negara indonesia memang penuh dengan kemunafikan manusia.
    Kita hanya bisa berdo'a dan berusaha sebisa mungkin membuang Karakter buruk tentang Penyelewengan Hukum dinegara Indonesia. semoga, dengan dibentuknya satgas dan juga penegak hukum yang bisa membantu negara dan mengayomi masyarkat dari kebobrokan yang saat ini semakin parah...
    Sebenarnya kita perlu berkaca pada negara lain, yang mana mempunyai sistem hukum yang dapat dicontoh oleh negara kita.
    dari hal yang kecil mungkin akan membawa perubahan yang besar bagi bangsa Indonesia.
    mungkin itu saja Komentar yang dapat saya Sampaikan pada Blog ini.
    Wallaikumsalam. Wr. Wb
    Afif Fahrotu riza
    NIM : 08220302
    kelas : I

    BalasHapus
  73. menurut saya, hukum di Indonesia memang sangat butuh perubahan. Mulai dari pedoman hukumnya. sepertinya perlu dikaji ulang atau kalo perlu dirombak total, kemudian ganti dengan hukum baru yang relefan dengan kasus-kasus yang menyesatkan, dan memiskinkan rakyat indonesia saat ini.

    selain pedoman hukumnya, orang-orang yang berperan dalam hal penegakan hukum juga harus dipilih dengan cermat. karena kebanyakan tidak hanya yang asli pelaku, tapi penegak hukum juga ikut-ikutan memelaratkan rakyat. mereka sebenarnya ujung tombak dimana keadilan bisa lebih dominan daripada kejahatan. kenapa lebih dominan? karena keadilan tanpa adanya kejahatan itu tidak mungkin. nah, orang-orang itu harus yang benar-benar bisa menjadi orang "Super" yang akan menegakkan keadilan.

    Octo Pratama Putra
    08220016

    BalasHapus
  74. Markus atau makelar kasus saat ini emang lagi ngetrend sehingga menjadikan suatu pembicaraan yang menarik. Perlu diketahui hukum di indonesia saat ini masih terkesan lamban dalam menyelesaikan masalah dan jg masih belum tegas. Seharusnya hukum memihak kepada yang miskin dan lemah namun sekarang tidak lagi. Dan dengan adanya markus tersebut menjadikan hukum diindonesia semakin keropos dan bercitra kurang baik.


    irin nurul fiani(09220290)

    BalasHapus
  75. makelar kasus yang termasuk dalam kelompuk mafia peradilan ada sejak lama di Indonesia. Kemunculannya marak di zaman orde baru. Hanya saja selama ini keberadaannya seolah tersembunyi. Masyarakat yang sebenarnya sudah tahu rahasia umum ini terkesan harus memendam dalam amarah dan melupakan masalah besar penegakan hukum ini karena kesulitan untuk membuktikan fakta kejahatan luar biasa ini dilapangan, apalagi untuk menyelesaikan. Masyarakat dibungkam dan didustai dengan rekayasa dan percaloan keadilan oleh penguasa domain hukum.
    praktik jaringan mafia kasus bekerja secara sistematis dan terorganisasi. Praktik ini melibatkan oknum-oknum “nakal” di institusi penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga peradilan. Untuk menghubungkan semua link lembaga penegak hukum ini, biasanya pihak di luar institusi dilibatkan. keterlibatan mereka mutlak diperlukan sebagai jembatan guna melancarkan kasus-kasus yang sedang berlangsung.
    cara - cara guna menanggulangi markus diantaranya dengan:
    benahi budaya hukum masyarakat melalui pendidikan hukum. Mengingat makelar kasus terjadi tidak hanya bermula dari penegak hukum melainkan juga lemahnya kesadaran hukum yang berakibat pada penyimpangan perilaku masyarakat ketika berhadapan dengan kasus hukum.
    peran pers yang merdeka untuk memberikan pencerahan dan keterbukaan informasi terkait dengan penegakan hukum akan sangat bermanfaat dalam rangka pemberantasan makelar kasus dan mafia peradilan.

    Agyan Pradana W.
    08220199

    BalasHapus
  76. Mengatakan
    Menurut saya hukum di Indonesia mudah tergoda dengan uang ataupun kedudukan. Sampai sejauh ini, penegakan hukum di Indonesia tergolong masih sangat lemah. Hukum seringkali dipermainkan dan dicari celah-celah kelemahannya serta dengan mudahnya untuk merubah suatu tatanan yang sudah di atur oleh Pemerintah Pusat sehingga Negara ini dianggap seperti main sandiwara. Penegakan hukum yang baik mesti mampu memberikan dampak signifikan terhadap kehidupan bangsa ini. seharusnya segala bentuk penyimpangan, pelanggaran, dan penyalahgunaan hukum di semua institusi baik di sipil maupun di militer dapat dengan mudah diatasi.
    Untuk mencapai negara yang sejahtera ada 3 komponen yang harus di penuhi, yaitu;
    1.Struktur (para penegak hukum)
    2.Substansi (kualitas isi hukum)
    3.Kultur (tingkat kesadaran masyarakat)
    Tidak hanya para penegak hukum yang harus melakukan pembenahan untuk mencapai negara yang sejahtera, juga bukan isi hukum atau kultur (tingkat kesadaran masyarakat) saja yang harus melakukan pembenahan. Tetapi dari semua segi komponen tersebut harus bersama-sama melakukan pembenahan untuk mencapai negara yang sejahtera tersebut.
    Dengan demikian kehidupan bernegara yang sejahtera bukan lagi menjadi angan-angan belaka.

    Nurul fitria/1E
    201110110311220

    BalasHapus
  77. Makelar Kasus (markus) di sini lebih dimaksudkan, siapa saja yang mencoba dan berupaya mempengaruhi penegak hukum yang sedang menangani suatu kasus dengan cara memberikan sesuatu dan / imbalan tertentu. sehingga proses hukumnya menguntungkan orang tersebut (pengguna jasa markus).

    Perbuatannya, tentu sangat merugikan bagi mereka pencari keadilan yang seharusnya menerima keadilan dengan baik dan benar, terkadang juga mengorbankan orang yang tidak bersalah sebagai tumbal hukum.

    Markus pada prinsipnya biasa dilakukan oleh orang yang bukan penegak hukum. Mereka mengaku mempunyai hubungan baik dan memiliki akses dengan pejabat yang sedang menangani kasus tertentu dengan janji-janji sebagai berikut:

    Dapat mengeluarkan tersangka dari tahanan; Dapat meredam perkaranya tidak sampai ke Pengadilan; Dapat mengkondisi dari pasal yang dijerat yang seharusnya berat dibuat ke pasal ringan yang disangkakan kepada tersangka; Mensplit perkara kemudian dibebaskan dari pintu belakang; Meringankan tuntutan (requisitoir)Meringankan putusan ;

    Kalau terlanjur ditahan dan harus ke Pengadilan, maka mengkondisikan BAP dan saksi agar tidak terbukti, dan dapat dituntut bebas; Mengupayakan fasilitas khusus di rumah tahanan, dll.

    Pada umumnya “markus” juga bisa dilakukan oleh penegak hukum itu sendiri, baik secara langsung atau tidak langsung dengan cara menggunakan orang lain sebagai perantara yang diciptakannya sendiri atau bagian dalam jaringan markusnya.

    Sedang Mafia Peradilan di sini lebih dimaksudkan pada hukum dalam praktik, dimana sistem dan budaya penegakan hukum yang dijalankan oleh para Penegak Hukum, memberikan peluang untuk diselewengkan, dimana secara implisit “hukum dan keadilan” telah berubah menjadi suatu komoditas yang dapat diperdagangkan, tergantung siapa yang memesannya.
    Hukum dan keadilan dapat dibeli oleh mereka orang-orang berduit, sehingga ia menjadi barang mahal di negeri ini. Antara makelar kasus (markus) dengan mafia peradilan adalah dua hal yang saling bersinergi atau saling membutuhkan, bagaikan dua sisi mata uang yang terkait satu sama lain, bahkan dalam praktiknya kadang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya. Mafia Peradilan spektrumnya jauh lebih luas dari Makelar Kasus.

    Di negeri ini law enforcement bagaikan menegakkan benang basah dengan kata lain, “sulit dan susah untuk diharapkan”. Salah satu indikator yang mempersulit penegakan hukum di Indonesia adalah maraknya “budaya korupsi” yang terjadi dihampir semua birokrasi dan stratifikasi sosial, sehingga telah menjadikan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, baik markus maupun mafia peradilan hanya sebatas retorika yang berisikan sloganitas dari pidato-pidato kosong belaka.

    Bahkan secara faktual tidak dapat dipungkiri semakin banyak undang-undang yang lahir maka hal itu berbanding lurus semakin banyak pula komoditas yang dapat diperdagangkan.

    Dharul Kamal .Z
    08220096

    BalasHapus
  78. hal ini bukanlah merupakan berita baru lagi, bahkan bisa dibilang kita sampai bosan mendengarnya. sejak jaman orde baru pun, markus sudah tak asing ditelinga kita. inilah yang jadi pokok permasalahan. mengapa negara kita ini yang notabene merupakan negara hukum tidak kunjung dapat memberantas markus??
    menurut pendapat saya, penanganan markus harus dimulai dari awal dan dari akarnya. yaitu pada oknum - oknum penegak hukum. bagaimana masalah markus dapat tuntas apabila yang menangani adalah orang - orang seprofesi?? (artinya, markus penegak hukum yang menangani markus negara). selain hal itu, saya juga tidak terlalu setuju dengan adanya satgas markus. bukannya hal itu hanya akal - akalan para petinggi agar kasusnya semakin rumit dan membuang - buang waktu. sehingga masyarakat mulai melupakan kasusnya sedikit demi sedikit.

    Nidom Muddin /E
    (201110110311230)

    BalasHapus
  79. saya sangat menyayangkan kejadian ini, para pemimpin yang harusnya menjadi tauladan serta mewujudkan keinginan masyarakatnya malah menjadi sampah negara

    Dalam faktanya juga bayak sekali para pejabat negara yang korupsi, meskipun hanya beberapa yang tertangkap, dilihat dari kasus Gayus Tambunan pun sepertinya sistem kepolisian sudah bobrok sekali

    untuk itu saya harap satgas bisa menangkap dan memberikan sanksi pada para markus, hal ini harus dilakukan secepat mungkin dan memberantasnya sampai ke akar-akarnya sampai akhirnya negara ini menjadi negara yang sejahtera

    Untuk mencapai negara yang sejahtera ada 3 komponen penting yang harus di penuhi, yakni :
    1.Struktur (para penegak hukum)
    2.Substansi (kualitas isi hukum)
    3.Kultur (tingkat kesadaran masyarakat)

    Dengan membenahi 3 komponen itu, kita pasti menjadi negara yang sejahtera, hal itu tentu bisa terjadi apabila ada keinginan bersama untuk maju dari 3 komponen tersebut

    Karenanya kita sebagai calon pemimpin bangsa nanti, kita harus bisa membuat negara ini menjadi yang terbaik dan di banggakan oleh rakyatnya

    SUHARYADI / 1E
    201110110311192

    BalasHapus